JAKARTA – Deretan Bank di Indonesia yang mengalami kebangkrutan bertambah satu lagi setelah sebelumnya pada tahun 2024 20 bank di cabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank yang dibekukan pada awal tahun 2025 yaitu PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima. Keputusan itu terbit pada Kamis (17/4/2025).
BPRS Gebu Prima yang dicabut izinnya itu beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Sumatera Utara.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank tersebut efektif 17 April 2025.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menegaskan pihaknya akan memastikan nasabah mendapat haknya sesuai ketentuan. “LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan nominal yang dibayarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Proses verifikasi ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana klaim bersumber dari anggaran LPS.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS,” kata Jimmy dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/4/2025).
Jimmy menegaskan bahwa para nasabah BPRS Gebu Prima dapat memantau status simpanannya di kantor BPRS tersebut, atau melalui situs resmi LPS. Hal tersebut baru dapat dilakukan setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Ia juga menyatakan para debitur BPRS tersebut tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Selain itu, dirinya juga mengimbau agar para nasabah BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tegas dia.
Pencabutan izin BPRS Gebu Prima tersebut sekaligus menjadikannya bank pertama yang tumbang pada tahun ini. Kepala OJK Sumatera Utara Khoirul Muttaqien mengatakan, pencabutan dilakukan lantaran BPRS tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, berdasarkan pengawasan sejak 6 Mei 2024.
“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/4/2025).
Kemudian, pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.
Usai penetapan tersebut, para otoritas pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan LPS.
Sepanjang 2024 lalu, OJK sendiri telah mencabut sebanyak 20 izin usaha 20 bank di Indonesia, yang meliputi 16 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), 3 BPRS, dan 1 Perumda BPR.
Penutupan seluruh bank tersebut tak lain disebabkan kebangkrutan permodalan, melakukan pelanggaran, hingga tindakan fraud yang merugikan nasabah.[]
Sumber Bloomberg Technoz