TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya pemberangkatan 10 calon jemaah haji nonprosedural (ilegal) yang hendak berangkat ke Tanah Suci melalui Terminal Internasional Soetta.
“Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol. Ronald Sipayung di Tangerang, Jumat (18/04/2025)
Operasi gabungan yang melibatkan Polisi, Imigrasi, dan Kementerian Agama ini berhasil menghentikan para calon jemaah haji yang diduga menggunakan visa kerja sebagai syarat perjalanan.
Penggagalan Penyeludupan calon jemaah haji ini, dilakukan oleh tim gabungan antara Polisi, Imigrasi dan Kementerian Agama.
Menurut Sipayung, kesepuluh calon jemaah haji non prosedural tersebut telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap modus serta jaringan di balik upaya keberangkatan ilegal ini.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk penanganan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol.Yandri Mono menambahkan bahwa awal mula upaya pencegahan keberangkatan puluhan penumpang ini diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dimana, katanya, mereka akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia menggunakan visa kerja atau amil.
“Rombongan haji asal Banjarmasin ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta – Malaysia pada Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
Yandri mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini petugas sempat terkecoh dalam membedakan rombongan haji ini, ketika menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya.
“Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai Mei mendatang,” ujarnya.
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas dari Imigrasi akhirnya menunda keberangkatan rombongan yang berjumlah 10 orang itu terdiri dari 9 orang calon jamaah haji dan 1 orang dari pihak travel atau biro perjalanan. Mereka selanjutnya, diserahkan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan ke 10 orang calon haji ilegal ini mengaku akan melaksanakan haji ke Tanah Suci dengan didampingi pihak dari Travel KBG dengan menggunakan visa kerja.
“Calon jamaah haji tersebut telah membayar kepada pihak travel dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang,” ungkap dia.[]
Sumber Antara