Polisi Tangkap Kurir Sabu 192 Kg di Bireuen Aceh, Bareskrim Buru Dalang Penyelundupan

banner 120x600

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 192 kilogram di Kabupaten Bireun, Aceh. Pelaku, Mustafa (36), ditangkap pada Selasa (8/4/2025) dini pukul 03.04 WIB hari, diduga Mustafa bekerja atas perintah Radat, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mustafa diamankan pada Selasa pukul 03.04 WIB di Jalan Raya Beda Aceh-Medan, Desa Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Tersangka Mustafa diperintahkan oleh Saudara Radat (DPO) untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (14/4/2025).

Penangkapan bermula dari informasi penyelundupan sabu melalui jalur laut Selat Malaka menggunakan kapal jenis oskadon.

Tim gabungan Dittipidnarkoba membagi dua unit operasi: laut dan darat. Unit laut berpatroli dengan kapal Bea Cukai dari Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, menuju perairan Bireun. Sementara unit darat mengincar transaksi di lokasi yang telah dipantau.

Sementara tim darat langsung menuju pantai sekitar wilayah Bireun untuk menyelidiki dan profiling terhadap jaringan. Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa kapal pembawa sabu telah merapat ke dermaga dan paket narkoba telah diserahkan ke penerima darat.

Tim darat lantas menyisir wilayah pantai di sekitar Pandrah Bireun dan menemukan mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tim Bareskrim lalu mengejar dan menangkap kurir yang mengalami kecelakaan.

“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan,” katanya.

Petugas menemukan 10 karung berisi 192 bungkus sabu dari mobil sedan Honda City bernopol BL-1339-VZ. Polisi juga mendalami jaringan narkoba internasional ini.

“Melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO,” katanya.[]

Sumber detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *