Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan Rp6 Miliar di Pidie Dinyatakan P21, Segera Disidangkan

banner 120x600

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, senilai Rp6 miliar telah dinyatakan lengkap (P21).

Kasus dugaan Korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sudah P21 atau penyidikan sudah lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan resmi di Banda Aceh, Senin,(14/04/2025)

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyelesaikan seluruh tahap penyidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dari 24 saksi dan dua ahli.

“Tim penyidik segera melakukan tahap dua atau pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan”, jelasnya

“Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik sudah memintai keterangan 24 saksi dan dua ahli. Saksi-saksi dan ahli tersebut nantinya akan dihadirkan di persidangan,” tambahnya.

Ali Rasab menyebutkan saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

“Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka, tergantung pengembangan penyidikan,” kata Ali Rasab Lubis.

Adapun empat tersangka tersebut yakni berinisial BC, pegawai negeri sipi selaku Pengguna Anggaran. Tersangka berinisial RD, pegawai negeri sipil selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta MF selaku pelaksana dan FS selaku konsultan pengawas.

Ia menyebutkan Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Rp6 miliar lebih.

“Kegiatan tersebut dengan konsultan perencana CV ZEC. Sedangkan pemenang lelang pekerjaan tersebut perusahaan CV RCU dengan nilai kontrak Rp5,96 miliar. Serta konsultan pengawasan pemeliharaan jalan sepanjang 2.550 meter tersebut adalah CV BC,” kata.Ali Rasab.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, kata Ali Rasab Lubis, terjadi dua kali addendum atau perubahan kontrak kerja. Pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan empat tahap hingga selesai 100 persen.

Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, kata dia, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal. Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

“Ini terjadi karena pengawasan dilakukan konsultan pengawas tidak benar, serta pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100 persen tanpa verifikasi material yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, Aceh, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.

“Dari laporan hasil audit ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut sebesar Rp677,7 juta. Penyidik masih terus bekerja dan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka lainnya,” kata Ali Rasab Lubis.[]

Sumber Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *