SOLO — Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Selain Jokowi, gugatan tersebut juga menyasar tiga pihak lain: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan hari ini, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, disusul KPU Kota Solo (Tergugat II), SMAN 6 Solo (Tergugat III), dan UGM (Tergugat IV).
Taufiq didampingi tim kuasa hukum menyatakan bahwa gugatan ini berkaitan dengan keabsahan dokumen ijazah yang dimiliki Jokowi.
PN Solo akan melakukan verifikasi administratif atas gugatan tersebut.
Taufiq mengatakan alasan mendaftarkan gugatannya ke PN Solo adalah alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” kata Taufiq kepada media di PN Solo, dilansir detikJateng, Senin (14/4/2025).
Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, adalah KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri pada 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.
“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” jelasnya.
“Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, pejabat Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt,” kata Bambang.
Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu dan telah menunjuk majelis hakim. Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai ketua majelis hakim serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan langkah hukum karena terkait tuduhan ijazah palsunya. Jokowi mengungkapkan langkah tersebut masih dikaji oleh tim hukumnya.
“Ya (langkah hukum) dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan sudah jelas semuanya,” kata Jokowi di Solo seperti dilansir detikJateng, Jumat (11/4/2025).
Jokowi menegaskan dirinya merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia mengatakan keaslian ijazah itu juga sudah dijelaskan oleh UGM.
“Sudah disampaikan oleh rektor, dekan, tidak hanya sekali sudah dibuka seperti itu. Kalau masih urusan huruflah, sampai urusan angka, kalau itu udah,” ujarnya.
Jokowi mengatakan pihak yang menuduh ijazahnya palsu harus memberi bukti. Dia mengatakan proses hukum masih dalam kajian oleh tim pengacaranya.[]
Sumber detiknews.