JAKARTA – Mantan Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Aceh, Faisal Amsco, ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus tindak pidana pemerasan dan penipuan atau penggelapan. Penahanan Faisal berlaku selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu (12/4/2025) hingga 1 Mei 2025 mendatang.
Menurut keterangan resmi kepolisian, penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi kejahatan.
Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran yang terjadi di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2020 silam.
Pria kelahiran Julok, Kabupaten Aceh Timur ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penipuan yang menargetkan korban di wilayah tersebut. Penyidik masih mendalami modus operandi dan motif pelaku, termasuk nilai kerugian yang dialami korban.
Surat perintah penyidikan terhadap Faisal dikeluarkan pada 8 April 2025 berdasasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2025. Sementara surat penetapan sebagai tersangka ditetapkan pada 11 April 2025.
Protes pun disampaikan oleh pengacara Faisal Amsco, Irwansyah Putra, yang mengaku kecewa dengan profesionalitas penyidik di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya seperti dikutip sejumlah media, Irwansyah, mengaku ikut mendampingi kliennya (Faisal) sebagai terlapor kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang diperiksa pada Kamis (10/4/2025).
“Surat panggilan pemeriksaan untuk klien saya Faisal pada hari Kamis, 10 April 2025. Pukul 15.00 WIB klien saya tiba di hadapan penyidik, namun waktu 1×24 jam status klien saya tidak jelas, ditangkap atau ditahan,” kata Irwansyah.
Faisal ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan LP/B/1638/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025 dengan pelapor Yosita Theresia Manangka.
Irwansyah heran, sebab kliennya menjalani pemeriksaan maraton selama 1×24 jam tanpa alasan pasti. Atas hal tersebut, ia menanyakan soal kejelasan status kliennya di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Karena klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam, kemudian saya tanya kepada penyidik: bagaimana status klien saya karena klien saya sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspons baik oleh penyidik,” ungkapnya kecewa.
Berselang sehari setelah pemeriksaan, pada Jumat 11 April 2025 sekira pukul 23:00 WIB, Faisal menjalani BAP ulang. Tetapi Irwansyah terkejut karena kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa diikutsertakan dalam gelar perkara.
“Klien saya di-BAP sebagai tersangka kemudian disuruh menandatangani surat perintah penangkapan oleh penyidik. Ini artinya sudah lebih 1×24 jam penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka,” cecar Irwansyah.
“Harusnya, sebelum 1×24 jam, penyidik belum bisa menetapkan klien saya sebagai tersangka. Tapi faktanya, penyidik tidak profesional karena menetapkan Faisal sebagai tersangka kurang dari 1×24 jam tanpa alasan yang kuat,” tambahnya.
Irwansyah juga menyangkan, saat tahap penyelidikan, kliennya meminta kepada penyidik agar difasilitasi konfrontasi antara korban dan terlapor, namun permintaan itu tak digubris.
“Kesalahan lain, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya, yang mana harusnya saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Dalam perkara yang menjerat Faisal Amsco, Irwansyah menyebutkan bahwa konstruksi perkara tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Fakta uang Rp1,7 milar yang dilaporkan merupakan pembayaran utang pelapor kepada klien Irwansyah. Tapi faktanya, klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Irwansyah menyayangkan banyak fakta dari penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
“Program presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seakan-akan dikangkangi oleh perbuatan oknum penyidik Polda Metro Jaya,” kata Irwansyah.
“Saya atas nama klien memohon kepada Bapak Kapolri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi kepada penyidik tersebut,”
“Hal ini agar kesalahan prosedur tidak terulang dan menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia” pungkasnya.
Sebelumnya, Faisal sempat menjadi sorotan publik setelah terbukti membobol rekening nasabah Bank BNI hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Ia kemudian dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas perbuatannya tersebut.[]
Sumber serambinews.com