Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua BPI KPNPA RI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

banner 120x600

JAKARTA — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mengungkapkan kemarahannya terhadap maraknya praktik korupsi di tanah air. Ia menilai tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara dan aparat penegak hukum sudah sangat meresahkan dan menghancurkan danmasa depan bangsa.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rahmad menyebut sudah saatnya DPR RI segera merumuskan dan mengesahkan undang-undang yang memberikan hukuman mati dan pemiskinan terhadap pelaku korupsi.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Korupsi bukan sekadar mencuri uang negara, tapi telah merampas hak-hak rakyat. Sudah waktunya para wakil rakyat di Senayan memasukkan undang-undang yang memungkinkan koruptor dihukum mati dan dimiskinkan,” tegas Rahmad, Senin (14/4).

Rahmad juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam memberantas korupsi. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penempatan para koruptor di sebuah pulau khusus, terisolasi dari kehidupan masyarakat.

“Kami sangat sedih melihat kondisi rakyat kita hari ini. Banyak yang kesulitan hanya untuk makan, sementara para koruptor menikmati kekayaan hasil menilap uang negara. Ini tidak adil,” lanjutnya.

Menurutnya, jika negara ingin benar-benar bersih, maka para pejabat dan aparatur negara harus memiliki integritas dan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

“Kami dari BPI KPNPA RI berharap para pejabat negara bisa sadar diri, jangan mencederai kepercayaan rakyat. Jangan rampok uang negara hanya demi kepentingan pribadi,” tutup Rahmad.

BPI KPNPA RI sebagai lembaga pengawas independen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, serta mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *