JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN).
Suap tersebut diduga terkait pengaturan putusan lepas (onslagt) dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan terdakwa korporasi.
Menurut Direktur Investigasi Khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirkumsus Jampidsus) Abdul Qohar, uang suap diberikan oleh tersangka advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.
Kasus ini terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (PN Jakpus). Diduga, suap tersebut memengaruhi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan lepas meski secara hukum unsur dakwaan terpenuhi.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto selama 20 hari ke depan.
Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Mereka menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).
Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.[]
Sumber CNN Indonesia