Kejagung Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Terkait Kasus Suap Minyak Mentah

banner 120x600

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam operasi penindakan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat pengadilan dan advokat.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut. Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.

Selain Muhammad Arif Nuryanta, pihak yang ditangkap meliputi WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua orang advokat berinisial MS dan AR.

“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu

“Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut,” sambungnya.

Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.

“Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Qohar.

Total ada empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara.

“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjaidnya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” tutur Qohar.

Berikut para tersangka di kasus tersebut:

1. WG selaku panitera muda pada PN Jakut
2. MS selaku pengacara
3. AR selaku pengacara
4. MAN selaku Ketua PN Jaksel.

Sumber detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *