Bupati ini Laporkan Wakilnya ke Polisi karena Palsukan Surat dan Rugikan Negara Rp 20 Juta

banner 120x600

TASIKMALAYA — Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Bupati setempat, Ade Sugianto, atas dugaan pemalsuan dokumen dinas.

Laporan tersebut resmi disampaikan pada Jumat (11/4/2025) setelah ditemukan indikasi 30 surat dinas palsu yang menggunakan kop surat dan stempel instansi tanpa izin.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut pengacara Bupati Ade Sugianto, setiap surat palsu diduga terkait pengajuan biaya perjalanan dinas Wakil Bupati, camat, dan kepala desa.

Kata pengacara ada potensi kerugian negara sekitar Rp15-20 juta per surat.

Surat tersebut terkait biaya perjalanan dinas wakil dan para camat serta kades.

Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin membantah tuduhan tersebut. Melalui pernyataan resmi, ia mengklaim hanya menjalankan tugas sesuai prosedur.

Tim Pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa pemalsuan surat melibatkan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

“Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya, melansir dari Kompas.com.

Bambang menambahkan, isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada camat dan kepala desa untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya.

Namun, ia menegaskan bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan imbauan atau meminta bantuan biaya kepada para camat dan kepala desa.

“Jadi hasil surat itu yang disetor digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” jelasnya.

Bambang juga menyerahkan bukti berupa surat undangan untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret lalu.

Ia menekankan bahwa surat atas nama Bupati Tasikmalaya tersebut tidak pernah dikeluarkan dan tidak ada rekomendasi dari bupati.

“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau merekomendasikan,” kata Bambang.

Berdasarkan penelusuran, Bambang mengungkapkan bahwa stempel pada surat yang dipalsukan tidak sesuai dengan stempel resmi yang digunakan oleh Bupati Tasikmalaya.

“Berdasarkan keterangan dan analisis, pemalsuan ini sudah terjadi sekitar dua tahun, dengan yang terbaru adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa,” ungkapnya.

Selama ini, Bupati Tasikmalaya telah memberikan teguran lisan kepada wakil bupati, namun tidak diindahkan.

Bahkan, teguran resmi secara tertulis juga telah disampaikan tetapi tidak mendapatkan respons. 

“Untuk membuktikan apakah tanda tangannya asli atau dicetak, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian. Yang jelas, indikasi pemalsuan stempel ada, karena berbeda dengan stempel asli,” tambah Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap stempel memiliki peraturan bupati (perbup) yang mengatur penggunaannya.

“Stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel yang lama, padahal dalam perbup itu stempel yang lama sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan,” tuturnya.

Terkait masalah ini, Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, merespons laporan yang dilayangkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto terhadap dirinya ke polisi, terkait dugaan pemalsuan puluhan dokumen surat.

Cecep mengaku belum mengetahui secara pasti isi laporan tersebut.

“Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya,” ujar Cecep saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (11/4/2025).

Cecep menyebut tidak pernah membuat surat-surat seperti yang dituduhkan.

Menurutnya, surat-surat tersebut dibuat oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, bukan dirinya.

“Memang saya pernah buat surat? Yang buat surat itu adalah Setda (Pemkab Tasikmalaya). Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa?” kata dia.

Ia mengaku kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN yang dilakukan sebelumnya merupakan tindak lanjut dari surat edaran bupati menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.

“Saya laporkan dan sampaikan kegiatan tersebut kepada bupati, sebagai laporan. Suratnya disampaikan ke camat dan desa, dan dalam kegiatannya kami didampingi Inspektorat dan BKPSDM,” jelas Cecep.

Cecep menegaskan bahwa kegiatan tersebut dijalankan dalam kapasitasnya sebagai wakil bupati, dan pelaksanaannya dibantu oleh tim pimpinan serta Sekretariat Daerah.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk memonitoring apakah surat edaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum, kalau kaitan yang dilaporkannya hal itu. Terus, saya tidak ada dan belum pernah ada teguran dari bupati,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *