JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus dugaan korupsi jumbo yang mencoreng dunia pendidikan. Dana sebesar Rp180 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik utama bagi SMA dan SMK di Provinsi Jambi dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Dari nilai fantastis itu, sebanyak Rp51 miliar diperuntukkan bagi SMA dan Rp122 miliar dialokasikan ke 16 SMK. Namun hasil investigasi menemukan adanya indikasi penyimpangan masif. Tim penyidik telah menyita uang tunai Rp6 miliar, memeriksa dokumen pengadaan, serta menemukan berbagai kejanggalan dalam logistik proyek.
Ditreskrimsus menyebutkan, empat laporan telah diterima terkait kasus ini. Satu laporan telah naik ke tahap penyidikan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan mendalam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara dan menyampaikan pernyataan keras.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jambi. Ini langkah berani yang patut didukung. Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan kemanusiaan yang dampaknya sangat panjang—karena menyentuh masa depan generasi muda,” tegas Rahmad, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Rahmad menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini tidak boleh setengah hati. Ia mendesak aparat agar tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga menyeret siapa pun yang terlibat dari tingkat perencanaan hingga pengawasan.
“Usut sampai ke akar! Siapa pun yang bermain harus diseret ke meja hijau, termasuk aktor intelektualnya. Kami siap membantu aparat penegak hukum dengan data dan kajian yang kami miliki. BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa korupsi di dunia pendidikan bukan sekadar penggelapan anggaran, tapi perampokan terhadap hak anak bangsa.
“Anak-anak SMK yang seharusnya belajar dengan alat praktik yang layak, justru menjadi korban permainan kotor segelintir elit. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Rahmad.[]