‘Mafia’ Rumah Dhuafa di Pidie Ditangkap

banner 120x600

SIGLI – Kepolisian Resor Pidie menangkap dan menetapkan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan program bantuan rumah rehabilitasi pascabencana (RTL).

Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti awal terkait penyalahgunaan program bantuan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Ya benar,” ungkap Dedy Miswar kepada media, Sabtu (12/4/2025).

MR (38) merupakan warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh,

Untuk kepentingan penyidikan MR telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan di tahanan Polres Pidie.

“Pelaku sejak kamis malam telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan ” kata Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, kepada wartawan, Jumat (11/04/2025)

AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh).

“Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal”, kata Kasat Reskrim.

“Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih ,” ucap AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH,

Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendatakan sebanyak 100an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul lebih kurang Rp 1,5 Milyar.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi,” tutup Kasat Reskrim.[]

Sumber beritamerdeka.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *