Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

banner 120x600

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris akan menggelar Apel Akbar bersama seluruh Keuchik ( Kepala Desa) dan Mukim dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dalam rangka rapat Koordinasi pembangunan. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (12/4/2025).

“Pak Bupati mengundang seluruh Keuchik dan Imum Mukim serta para camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dalam rangka mengikuti rapat koordinasi menyatukan visi pembangunan daerah,” katanya.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Lebih lanjut, Kepala DPMG Carbaini mengatakan rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 April 2025 bertempat di Gedung Jantho Sport City (JSC) di Kota Jantho turut hadir nantinya Wakil Bupati, Plt Sekda, para staf ahli bupati dan asisten. “Selain Keuchik dan Imum Mukim, Pak Bupati juga mengundang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, TKSK, dan TA TPP serta unsur Forkopimda, kepala Instansi vertikal, BUMN/ BUMD serta perbankan ,” sebutnya.

Sebelumnya Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengatakan Keuchik bukanlah lembaga yang berdiri sendiri, namun memiliki hirarki pertanggungjawaban kerja kepada camat dan Bupati, serta pemerintah pusat. Untuk itu para Keuchik di Aceh Besar diminta untuk lebih fokus dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong, baik menyangkut dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan masalah sosial kemasyarakatan di Gampong.

“Sesuai dengan regulasi, Keuchik tidak ada kewajiban untuk patuh atau taat kepada lembaga/organisasi lain, selain kepada Bupati. Untuk itu Keuchik kita minta agar bersinergis dengan Kepala Daerah, tidak ada sekat politik, sehingga visi pembangunan daerah dapat dilakukan secara bersama untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat,” pinta pria yang akrab di sapa Syech Muharram itu

Selain itu, tujuan rapat koordinasi yang juga akan dihadiri unsur Forkomimda Aceh Besar nanti yaitu untuk menegaskan kembali tugas dan fungsi Keuchik atau Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah memimpin penyelenggaraan Gampong/Desa. Serta untuk menyelaraskan tujuan pembangunan Aceh Besar yang berkelanjutan, searah dan sinergi dari pusat hingga ke gampong-gampong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *