BIREUEN – Tokoh masyarakat dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gandapura, Bireuen, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dan dinas terkait segera turun ke lapangan guna menghentikan praktik pungutan retribusi tidak resmi terhadap pedagang di kawasan Keude Gandapura.
Lokasi tersebut merupakan tanah wakaf milik masjid setempat yang seharusnya bebas dari pungutan.
Menurut pedagang, meraka sudah berdagang di sini bertahun-tahun tanpa pernah dikenai retribusi. Namun, sejak beberapa waktu lalu, ada pihak yang meminta setoran dengan alasan retribusi..
“Kami sudah bertahun tahun berdagang di Keude Gandapura, tapi baru kali, kami di pungut biaya Retribusi di tanah wakaf mesjid” Kata Salah seorang pedagang di Keude Gandapura yang tidak mau di sebut nama nya kepada media ini mengatakan,
Menurut pedagang tersebut, pihaknya telah mengingatkan oknum pemungut setoran restribusi bahwa lokasi tersebut adalah tanah wakaf masjid untuk tidak di pungut biaya Retribusi.
Malah oknum tersebut menjawab, mengenai tanah wakaf nanti kami minta izin kepada pengurus mesjid, aneh rasa nya dengan jawaban oknum tersebut.
Kami tidak sedikitpun merasa iri, karena selama ini siapapun yang di tunjuk oleh Dinas di Bireuen sedikitpun kami tidak pernah membuat onar, jadi jangan gara gara ini terjadi kesalahpahaman, sehingga menimbulkan keributan, ucap salah seorang pedagang tersebut.
Hal senada juga di sampaikan oleh tokoh masyarakat Gandapura Mahdi M.Saleh yang di sapa Pang Cobra mengatakan, apa salahnya Dinas terkait langsung menyampaikan kepada oknum yang memungut biaya Retribusi mana yang seharus nya di pungut dan tidak boleh di pungut untuk biaya retribusi supaya oknum tersebut paham, sebut nya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gandapura, Tgk. Mauliadi mengatakan, kami di Gandapura sangat mendukung Pemkab Bireuen, untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) makanya kalau di Kecamatan Gandapura tidak ada satupun pedagang yang ribut ketika di minta biaya retribusi oleh pihak yang di tunjuk, tapi pihak yang di tunjuk tersebut harus tahu yang mana lokasi tanah wakaf mesjid Gandapura karena selama ini pedagang di tanah wakaf mesjid tidak pernah di pungut biaya retribusi.
Maka dari itu, kami meminta agar Dinas terkait untuk turun langsung menyampaikan kepada pihak yang telah memungut biaya retribusi untuk pedagang di tanah wakaf mesjid, pungkas Tgk. Mauliadi.
Salman.ST selaku pihak yang di tunjuk untuk memungut biaya retribusi di pasar Keude Gandapura ketika media ini mengkonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya pemungutan biaya retribusi terhadap pedagang kecil di Keude Gandapura, berdasarkan sebagai pemegang kontrak dari Disperindagkop & UKM Bireuen.
“Adanya kesalah pahaman antara orang yang kami tunjuk di lapangan dengan pedagang kecil di pasar setempat di karenakan kami sebagai pelaksana baru beberapa hari menjalankan aktifitas”, pungkas Salman.
Kadisperindagkop & UKM Bireuen Irfan mengatakan, dalam waktu dekat kami akan turun ke pasar Gandapura untuk mengecek langsung dan memberitahukan Pihak yang telah memungut biaya retribusi terhadap pedagang kecil di pasar setempat, agar tidak memungut biaya kepada pedagang kecil di tanah wakaf mesjid.
Menurut nya, “ini murni karena kesalahpahaman saja atau tidak mengerti, pihak yang memungut belum tahu dan belum paham di karenakan baru beberapa hari menjalankan aktifitas nya”, pungkas Irfan