Gelapkan Uang Nasabah Rp3.1 Miliar untuk Judi Online Oknum Pegawai Bank ini Ditangkap

banner 120x600

BELITUNG – Kepolisian Resor Belitung mengamankan seorang pegawai bank milik negara (BUMN) berinisial DP atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp3,1 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah. Modus tersebut disertai iming-iming bunga tinggi dan cashback untuk menarik korban.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut Fatah, setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu dan slip setoran fiktif. Dana tersebut tidak pernah disetorkan ke sistem bank atau tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi

“Setelah nasabah menyerahkan dana, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif. Uang yang diserahkan nasabah tidak pernah disetorkan ke dalam sistem bank dan tidak tercatat dalam rekening maupun pembukuan resmi,” kata Fatah di Tanjung Pandan, Rabu (9/4/2025).

Fatah mengatakan tersangka yang pernah menjabat pegawai bank BUMN di Belitung dengan jabatan relationship manager itu melakukan transaksi di kantor cabang pembantu dan cabang utama. 

“Dana yang digelapkan oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online,” kata Fatah Meilana dikutip dari Antara.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung Belitung sudah menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 10 Maret 2025.

Selain itu, penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025/Sat.Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tanggal 17 Februari 2025.

Fatah menambahkan, perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, atau Pasal 374 KUHP.

“Dalam kasus ini jumlah korban tercatat sebanyak enam orang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar,” ujarnya terkait pegawai bank gelapkan uang nasabah untuk judi online.[]

Sumber beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *