Usai Aksi Unjuk Rasa, Relokasi Pedagang Kaki Lima di Meulaboh di Tunda

banner 120x600

MEULABOH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menghentikan sementara rencana pemindahan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan H Daud Dariah, Kompleks Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh.

Kebijakan ini diumumkan setelah puluhan pedagang melakukan unjuk rasa ke kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM setempat sebagai bentuk protes atas operasi penertiban oleh Satpol PP.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Barat, Husensyah, menyatakan bahwa pedagang diperbolehkan tetap berjualan di lokasi tersebut dengan syarat tidak menghalangi arus lalu lintas.

“Sebelum ada aturan baru, untuk sementara para pedagang diizinkan berjualan di pinggir jalan, dengan catatan tidak mengganggu arus lalu-lintas dan tidak menyebabkan kemacetan,” kata Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat Husensyah di Meulaboh, Rabu (09/04/2025) siang.

Hal ini ia sampaikan saat menemui para pedagang yang melancarkan aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat, karena sering mendapatkan penertiban oleh petugas satpol pp.

Terkait dengan banyaknya truk yang melakukan bongkar muat barang di pasar sehingga menyebabkan kemacetan di jalan raya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Aceh Barat agar bongkar muat barang dari truk tidak lagi terjadi.

Husensyah mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari solusi terhadap persoalan yang dialami oleh pedagang kaki lima.

Pemkab Aceh Barat ini juga melakukan pembahasan dengan sejumlah instansi pemerintah daerah, untuk mencari solusi kemacetan di pusat pasar dan menyediakan lokasi berjualan yang layak bagi pedagang.

Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di Kompleks Pasar Induk Pasar Bina Usaha Meulaboh, menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Aceh Barat dan Disperindag setempat, dengan membawa barang dagangan.

“Aksi ini kami lakukan karena kami selalu digusur Satpol PP saat berjualan, tapi kami tidak pernah diberi tempat layak untuk berjualan,” kata Sudirman, perwakilan pedagang.

Menurutnya aksi unjukrasa ini mereka lakukan sebagai upaya untuk mendapatkan solusi atas penggusuran yang selama ini mereka alami, sehingga menyebabkan kerugian bagi pedagang kaki lima.

Akibat penggusuran yang mereka alami, menyebabkan barang dagangan mereka tidak laku dan banyak yang tidak bisa dijual, karena barang dagangan sudah layu dan tidak layak jual.

Selain itu, Kompleks Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh yang sudah selesai direvitalisasi, hingga kini belum difungsikan sehingga pedagang tidak bisa berjualan secara maksimal.

Sudirman bersama sejumlah pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar dapat memperhatikan nasib pedagang, sehingga mereka dapat berjualan dengan leluasa tanpa harus digusur setiap hari.[]

Sumber Antara

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *