JAKARTA – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 gencar dibicarakan dan sangat diharapkan oleh PNS dan Pensiunan. Isu ini mendominasi pencarian Google Trends sejak Senin (7/4/2025) hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Berdasarkan data Google Trends, minat pencarian terkait “gaji PNS naik 2025” melonjak drastis sejak Senin pagi dan bertahan di posisi teratas hingga Selasa siang.
Atas isu kenaikan gaji PNS dan Pensiunan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan melalui keterangan resmi, bahwa hingga saat ini tidak ada agenda atau drat pengajuan kenaikan gaji PNS untuk tahun depan.
“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Vino menjelaskan bahwa secara regulasi, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik.
“Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tambahnya.
Rincian Gaji PNS 2025
Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait gaji PNS tahun 2025.
Artinya, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sumber Kompas.com