Akademisi; Komite Remunerasi Bank Aceh Gagal Menjalankan Fungsinya

banner 120x600

BANDA ACEH – Komite Remunerasi Bank Aceh Syariah, yang bertugas mengajukan calon pejabat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diproses di tingkat pusat, dinilai gagal menjalankan fungsinya.

Menurut Wakil Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, Dr. Usman Lamreung, para perekrut yang disebut-sebut sebagai dewan pakar dan akademisi ternyata tidak memahami secara mendalam karakteristik rekrutmen sumber daya manusia (SDM) perbankan, khususnya dalam konteks Bank Aceh Syariah.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Akibatnya, mereka berulang kali mengajukan calon-calon yang tidak kompeten untuk posisi strategis, meskipun sesekali berhasil mengajukan figur profesional,”sebut Direktur Lembaga Emerate Development Reseach, di Banda Aceh, Rabu (09/04/2025).

Menurut Usman, pengajuan pejabat yang kurang kapabel ke OJK terus terjadi, dan berkali-kali pula OJK pusat harus memproses ulang atau bahkan menolak pengajuan tersebut.

“Situasi ini mencerminkan bahwa tim rekrutmen Dewan Komisaris dan Direksi Bank Aceh Syariah lebih mengandalkan gelar akademis semata, tanpa memiliki keahlian yang memadai dalam menyeleksi calon pejabat bank yang sesuai dengan kebutuhan industri perbankan,”pungkas Dr. Usman Lamreung.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *