Bupati Lucky Hakim Plesir ke Jepang Tanpa Izin, Dipanggil Kemendagri

banner 120x600

JAKARTA – Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan klarifikasi terkait polemik plesirannya ke Jepang yang diduga tanpa izin resmi.

Hal ini memicu sorotan publik hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggilnya untuk meminta penjelasan secara langsung pada Selasa (8/4).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Lucky mengungkapkan, liburan ke Jepang bersama keluarga telah direncanakan sejak lama sebelum masa kampanye Pilkada 2024. Ia mengaku ingin menebus janji kepada anak-anaknya yang kerap ditinggal selama periode kampanye.

“Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai,” kata Lucky di Pendopo Bupati Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/4), melansir Antara.

Menurutnya, jadwal keberangkatan ke Jepang telah ditetapkan pada 2 April dengan rencana kepulangan 11 April 2024. Namun, periode 8-10 April bertepatan dengan hari kerja, sehingga ia mengaku sempat mengajukan izin cuti melalui stafnya, namun terbetur dengan ketentuan yang berlaku,

Permohonan izin tersebut, kata Lucky, tidak dapat diproses karena waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih mengajukan kepulangan tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April,” jelasnya.

Lucky menyebut keputusan memajukan kepulangan diambil sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak meninggalkan tugas sebagai kepala daerah pada hari kerja.

Ia menilai langkah tersebut sesuai dengan semangat aturan yang berlaku, serta mengaku baru mengetahui soal surat edaran tentang pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah berada di Jepang, karena belum sempat membaca seluruh dokumen yang masuk.

“Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya,” katanya.

Selama berada di Jepang, Lucky mengatakan tetap berkomunikasi secara intens dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.

“Pak Wakil Bupati Indramayu sangat membantu. Saya juga sudah mendelegasikan tugas dan tanggung jawab selama saya di luar negeri,” ujarnya.

Lucky menyebut telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta berencana menyampaikan penjelasan langsung kepada Kemendagri untuk meluruskan perbedaan pemahaman terkait definisi hari kerja dalam pengajuan izin.

Ia menyampaikan permohonan maaf apabila langkahnya memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta menegaskan tidak ada niat untuk melanggar aturan.

“Saya siap bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menilai. Ini jadi pembelajaran bagi saya ke depan,” ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membenarkan Lucky Hakim tak mengajukan ihwal pelesir ke Jepang selama libur Lebaran. Hal ini jadi sorotan karena dianggap melanggar peraturan yang sudah gamblang tercantum.

“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk menjelaskan secara langsung,” kata Bima saat dihubungi Antara dari Jakarta, Senin (7/4).

Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius. Sanksi tersebut termaktub dalam Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota,” tambah Bima.

Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Selain pemerintah pusat, pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sudah menegur Lucky Hakim karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *