SEMARANG – Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat inspeksi arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025). Insiden ini terjadi ketika sejumlah wartawan meliput kunjungan Kapolri yang tengah menyapa calon penumpang kereta api.
Menurut keterangan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, ajudan tersebut meminta para jurnalis mundur dengan cara mendorong secara kasar.
“Dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Dhana Kencana, melalui siaran tertulis, Ahad, 6 April 2025.
Salah satu korban, pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, mengaku dihadang oleh ajudan usai berpindah ke area peron stasiun. Saat itu, Zaezar tengah mengambil gambar dari jarak yang dianggap aman tiba tiba dipikul ajudan Listyo Sigit itu.
“Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” ujarnya. Kekerasan fisik juga dialami sejumlah jurnalis lain.
Anggota polisi itu juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis. Dia terdengar mengatakan kalimat, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Semarang Daffy Yusuf menilai tindakan itu bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers. “Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” sebutnya.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis tersebut. Serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Dua organisasi pers itu meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Selanjutnya, PFI dan AJI meminta Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Lantas menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.[]
Sumber tempo.co