LABUHANBATU — Seorang pria berinisial RB (35) diduga menganiaya hingga tewas satpam PT Hijau Priyan Perdana (HPP) berinisial RRS (40).
Insiden ini terjadi di Dusun 7, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (4/4/2025).
Motif kejahatan didorong kecemburuan akibat dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku
“Berdasarkan keterangan awal, motif tersangka diduga karena cemburu atas dugaan perselingkuhan antara korban dan istri tersangka,” kata Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar, Sabtu (5/4/2025) kemarin.
Kapolsek mengatakan, RB merupakan karyawan PT HPP juga. Usai menganiaya RRS hingga meninggal dunia, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Panai Tengah.
“Pelaku langsung menyerahkan diri usai kejadian dan kini telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin menegaskan larangan main hakim sendiri. Dia menyebut pelaku penganiayaan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” sebut Kompol Syafrudin.
Pada kasus ini polisi mengamankan 1 bilah egrek yang digunakan pelaku dalam menganiaya korban, termasuk sepeda motor dan pakaian korban. Korban disebut mengalami luka serius di bagian dada, tangan, dagu hingga jari.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, tangan, dagu, dan jari yang menyebabkan korban meninggal dunia di klinik perusahaan,” ungkapnya.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Panai Tengah. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kronologi lengkap peristiwa itu.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik masih mendalami lebih lanjut motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut,” tutupnya.[]
Sumber detikSumut