JAKARTA — Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, artis Nikita Mirzani dikabarkan menyampaikan pesan khusus terkait perayaan Lebaran tahun depan.
Hal ini terungkap usai kunjungan Fahmi ke lokasi penahanan Nikita pada Kamis (3/4). Saat ini, Nikita masih menjalani proses hukum atas kasus yang diduga melibatkan upaya pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Fahmi Bachmid mengatakan kliennya tersebut dalam kondisi baik. Nikita juga disebut dalam kondisi sehat dan tak kurang satu apa pun.
“Sehat wal afiat, dia sehat. Saya datang ke sini dalam rangka minal aidin wal faidzin,” kata Fahmi seperti dikutip detikHot pada Jumat (04/04/2025).
“Dia menyampaikan permohonan maaf, maaf lahir dan batin di momen Lebaran ini. Dia melalui saya, bilang ‘Sampaikan saja, Bang permohonan maaf saya kepada teman-teman’ yang lain saya tidak bahas,” lanjutnya.
“Pokoknya hari ini saya datang momennya Lebaran, nanti setelah ini baru kita bahas lagi mengenai masalah hukum. Kalau sekarang, Nikita tadi bilang minta maaf lahir batin kepada semua teman-teman media dan masyarakat,” kata Fahmi.
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM, sebelumnya ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap selebgram sekaligus pebisnis skin care, Reza Gladys.
Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, di Polda Metro Jaya juga resmi diperpanjang 40 hari hingga 2 Mei 2025 karena penyidik masih butuh melakukan pendalaman.
Penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan setelah ia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang dan dicecar 109 pertanyaan.
Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media terkait penahanannya, Nikita tampak santai menjawab.
“Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai,” kata Nikita Mirzani.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).[]