SUKABUMI – Wanita berinisial RP (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian Sukabumi Kota setelah diduga hendak menyelundupkan narkoba saat akan membesuk salah seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.
Dilansir Kompas.com Kamis (03/04/2025, RP menyembunyikan narkoba di dalam alat kelaminnya. Ia memanfaatkan jadwal besuk Hari Raya Lebaran pada Rabu (02/04/2025), untuk menyelundup narkoba.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” Kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu malam.
Budi menjelaskan, RP datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat diperiksa, RP tertangkap basah oleh petugas membawa barang haram tersebut.
“Petugas menemukan satu plastik bening yang dibungkus selotip hitam dan kondom berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu dan obat yang tersembunyi di dalam lubang vagina salah seorang pengunjung wanita (RP),” lanjut Budi.
Kini kasus tersebut ditangani Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Polisi menyita satu paket kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 10 gram dan 15 butir obat terlarang.[]