Apakah Evaluasi SOP Prajurit Keluar Barak Bisa Minimalisasi Pelanggaran oleh Oknum TNI?

banner 120x600

JAKARTA – Kasus kejahatan yang belakangan melibatkan oknum prajurit TNI menjadi sorotan.

Kompas.com, Rabu (02/04/2025) memberitakan, terkini, kasus yang sedang hangat adalah pembunuhan seorang wartawati media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Juwita diduga dibunuh oleh kekasihnya yang merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL), berpangkat Kelasi dengan inisial J.

Berangkat dari kasus ini, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.

“Bagaimana caranya mereka keluar barak, bagaimana SOP mereka keluar dari markas. Kemudian, penugasan seperti apa dan bagaimana mereka bersikap saat mereka berada di posisi sipil,” kata Rizal, Jum’at (28/03/2025).

“Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” imbuh dia.

Komandannya bertanggung jawab

Merespons usulan Komisi I, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengawasan setiap prajurit di satuan adalah tugas dari Komandan Satuan (Dansat). Sehingga, menurut dia, apabila ada prajurit yang melakukan kesalahan atau bahkan melanggar hukum, Dansat juga ikut bertanggung jawab.

“Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu,” kata Kristomei saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (01/04/2025).

Ia mengungkapkan, sudah ada SOP prajurit keluar dari barak. Jika ada usulan mengenai evaluasi, menurut dia, hal itu semestinya membuat Dansat semakin memperketat imbauan kepada prajurit yang hendak keluar.

“Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu dan fungsi pengawasan dari komandan satuan masing-masing,” ujar jenderal TNI bintang satu itu.

Ia kemudian mengingatkan setiap prajurit TNI wajib mematuhi ragam aturan, mulai dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

“Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.

Keluar barak bukan akar masalah

Pengamat militer Khairul Fahmi menilai, usulan Komisi I agar TNI mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) terkait izin keluar barak bukanlah solusi utama dalam mengatasi kasus kekerasan yang melibatkan oknum prajurit. Menurut dia, keberadaan prajurit di luar kesatrian (barak) bukanlah akar masalah.

“Tidak ada yang salah dengan prajurit TNI berada di luar kesatrian. Mereka bukan manusia ruang hampa. Mereka bagian dari masyarakat, punya keluarga, kehidupan sosial, dan kebutuhan rekreasi yang sah secara psikologis maupun sosial,” kata Khairul kepada Kompas.com, Selasa malam.

Ia mengatakan, tidak semua prajurit TNI tinggal di dalam kompleks militer. Baca juga: Soal Kasus Pembunuhan Juwita, TNI: Kalau Terbukti Prajurit Pelakunya, Enggak Ada Ampun Banyak dari mereka, terutama yang bertugas di satuan teritorial TNI AD maupun di pangkalan TNI AL dan TNI AU, berdomisili di luar kesatrian bersama masyarakat sipil.

Dalam konteks ini, membatasi atau memperketat izin keluar barak dinilai bisa menjadi kebijakan yang kurang relevan. Ia menegaskan bahwa regulasi terkait izin keluar-masuk barak sebenarnya telah diatur secara perinci dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) masing-masing matra TNI. Peraturan tersebut mencakup tata cara perizinan, pengawasan, tanggung jawab perwira jaga, hingga sanksi bagi pelanggar.

Namun, menurut Khairul, permasalahan utama justru terletak pada implementasi aturan tersebut.

“Apakah aturan dalam PUDD itu dijalankan secara konsisten? Apakah pengawasan dari atasan efektif? Dan yang terpenting, apakah pembinaan karakter prajurit benar-benar menyentuh aspek mental, etika, dan tanggung jawab sosial mereka?” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa evaluasi SOP seharusnya tidak diarahkan pada pembatasan mobilitas prajurit secara represif.
Sebaliknya, mendorong penguatan fungsi pengawasan, pembinaan, serta tanggung jawab dalam rantai komando.

“Mayoritas prajurit TNI tidak melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan terhadap warga. Generalisasi justru berbahaya dan kontraproduktif terhadap moral pasukan. Evaluasi harus dilakukan secara adil, berbasis data, dan tidak menimbulkan stigma,” kata dia.

Ia juga berpandangan bahwa yang dibutuhkan bukanlah larangan keluar barak, melainkan penegakan disiplin dan etika prajurit di mana pun mereka berada.

“Evaluasi SOP harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat profesionalisme, bukan sekadar pembatasan yang berisiko melemahkan kohesi dan semangat korps,” pungkas dia.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *