158.351 Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

banner 120x600

BOGOR — Sebanyak 158.351 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu dan Idulfitri 2025.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham), Agus Andrianto, saat melakukan penyerahan dokumen remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam keterangannya kepada awak media, Agus menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara dan upaya reintegrasi sosial narapidana.

Secara rinci, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima remisi khusus (RK) dan PMP untuk perayaan Nyepi. Dari jumlah tersebut, 1.609 narapidana mendapat RK I (pengurangan sebagian masa pidana), 20 narapidana memperoleh RK II (bebas langsung setelah remisi), serta 12 anak binaan mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).

“Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi. Kemudian ada 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana,” kata Agus Andrianto

Lebih lanjut, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dengan rincian, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

“Lalu ada 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II. Pemberian remisi ini wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif,” ucap Agus. 

Menurut dia, pemberian remisi l juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

“Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar. Lalu untuk mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *