ACEH TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp43,27 miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
“Rinciannya, Rp33,74 miliar dialokasikan untuk 6.633 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rp9,11 miliar untuk 2.508 pegawai PPPK, dan Rp170,88 juta untuk 40 anggota DPRK Aceh Timur,” Kepala BPKD Aceh Timur, Zulkifli, dalam keterangan resmi pada Senin (24/3/2025).
Menurut Zulkifli Anggaran ini secara umum mencukupi untuk THR ASN kategori umum. Namun masih kekurangan untuk tenaga kesehatan dan guru.
Dia mengakui, Pemkab masih menghadapi defisit anggaran sekitar Rp20 miliar untuk memastikan THR bagi tenaga kesehatan dan guru.
“Saat ini Pemkab Aceh Timur masih berupaya menutupi kekurangan anggaran untuk pegawai tenaga kesehatan dan guru, yang membutuhkan tambahan sekitar Rp20 miliar,” sebutnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan pencairan THR akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, meski kemungkinan jatuh di akhir Ramadan.
“Pencairan THR tersebut masih menunggu ketersediaan anggaran secara keseluruhan,” demikian Kadis BPKD Aceh Timur. []
Sumber bithe.co