Disebut Brutal, Mantan Rektor Unaya Dilaporkan ke Polda Aceh

banner 120x600

BANDA ACEH – Sejumlah oknum mantan pejabat Universitas Abulyatama (Unaya) dilaporkan ke Reskrimum Polda Aceh, terkait pencemaran nama baik Selasa (25 Maret 2025). Di antaranya terdapat mantan rektor.

“Mencemarkan nama baik saya. Sangat brutal,” kata Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad, di Banda Aceh pada media ini Selasa (25/03/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Mereka yang dilaporkan adalah Agung Efriyo Hadi (mantan rektor), Muhammad Rizki (mantan wakil rektor), dan Meidayani (Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Unaya). “Mereka melakukannya setelah saya melantik rektor baru dan wakil rektor baru dan berlangsung terus hingga sekarang,” kata Rusli.

Rusli datang ke Polda Aceh ditemani Rektor Unaya, Dr Nurlis Effendi. Mereka didampingi para pengacara Fadjri SH, Ata Azhari SH, Hermanto SH, Murtadha SH, dan Astrid Miranti SH. Laporan Rusli diterima sekitar pukul 11.00 WIB, prosesnya baru selesai pukul 14.00 WIB, pada hari itu.

Rusli menceritakan, bahwa sehari setelah ia melantik rektor dan wakil rektor (tanggal 23 Februari 2025) para terlapor langsung bereaksi menentang kebijakan yayasan mengganti rektor dan wakil rektor.

“Ternyata mereka tak menerima dicopot dari jabatannya. Lalu melakukan perlawanan,” kata Rusli.

Misalnya, Rusli menambahkan, mereka membuat pengumuman di kampus dan menyebutkan pelantikan rektor dan wakil rektor baru itu illegal dan liar serta tidak memiliki dasar hukum.

“Mereka membuat selebaran-selebaran, serta berbagai provokasi untuk mendukung mereka,” katanya.

Padahal, kata Rusli, semua yang mereka sebuatkan itu adalah kebohongan.

“Mereka membohongi dosen dan mahasiswa. Bahkan mengancam mencabut beasiswa KIP. Apa urusan mereka, itu kan beasiswa dari negara untuk mahasiswa,” ungkap Rusli.

Secara terpisah, Nurlis membenarkan bahwa Yayasan Abyulyatama Aceh telah melaporkan para mantan pejabat itu ke Polda Aceh. “Ya benar. Semoga tidak ada intervensi untuk menekan penyidik,” kata Nurlis.

Nurlis mendapat kabar bahwa ada anggota DPR-RI yang sibuk sekali menelepon pejabat di Polda Aceh untuk menghadang laporannya.

“Ya saya dengar demikian. Jika benar-benar ada, pasti saya publikasi dan saya lawan. Semoga saja hukum tetap tegak lurus untuk kebenaran dan keadilan,” kata Nurlis lagi.

Nurlis menjelaskan, pelaporan polisi tersebut sebetulnya terbagi dalam tiga klaster pelaporan. “Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Pak Rusli Muhammad selaku Ketum Yayasan Abulyatama Aceh,” kata Nurlis.

Kemudian klaster kedua adalah kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ini hukumannya lebih berat, dan kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” kata Nurlis.

Terakhir untuk kasus dalam klaster ketiga adalah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan yang lama.

“Mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak ditanggapi. Karena itu juga segera dilaporkab ke polisi,” kata Nurlis.

Mengenai bukti-bukti dari kasus-kasus tersebut, Nurlis menjelaskan, juga sudah sangat banyak terkumpul dari yang mereka buat sendiri.

“Mereka sendiri yang rajin menyediakan bukti-bukti dari perbuatannya, seperti surat-surat, dan pembicaraan lewat whatsapp group, dan lain-lain. Apa sadar atau tidak bahwa semua itu terekam menjadi jejak perbuatannya,” pungkas Nurlis.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *