Viral Dua Anak ini Jual Ginjal untuk Bebaskan Sang Ibu dari Tahanan Polisi

banner 120x600

TANGSEL – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangguhkan penahanan seorang perempuan berinisial SY (42) setelah aksi viral dua anaknya yang berusaha menjual ginjal demi membebaskan sang ibu. SY sebelumnya ditahan terkait laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan warga berinisial PT.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyatakan pihaknya memberi perhatian khusus pada kasus ini. Kami telah menginstruksikan Kapolsek Ciputat Timur untuk menangani perkara ini secara profesional dan proporsional.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan saat ini sedang menangani perkara Penggelapan yang dilaporkan oleh Saudara PT dengan terlapor Saudari SY,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025)

Menurut Agil, SY resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup sesuai Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

SY lalu ditahan di Rutan Polres Tangsel sejak Rabu (19/3/2025). Pihak keluarga SY telah mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (21/3/2025) dan dikabulkan polisi.

Aksi viral dua anak SY menjual ginjal melalui media sosial memicu respons cepat kepolisian.

“Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Saudari SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur,” tutur Agil.

Kini, SY telah berkumpul bersama keluarganya. Dari video yang diterima,  kakak adik itu mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah mengabulkan penangguhan penahanan ibunya.

“Terima kasih untuk Bapak Kapolres Tangerang Selatan dan Bapak Kapolsek Ciputat Timur, terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu saya yang kami ajukan dan akhirnya terkabulkan,” kata dia.[]

Sumber iNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *