BEKASI – Aksi premanisme yang dilakukan sekelompok anggota ormas Laskar Merang Putih di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi pada Selasa (18/3/2025) viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi setelah mereka tidak diterima bertemu dengan Kepala Dinkes setempat.
Diketahui, sekelompok orang yang mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih itu dengan sengaja melakukan teror dengan mengotori lantai dengan alas kaki yang berlumuran tanah merah
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, kelompok tersebut sengaja mengotori lantai kantor menggunakan alas kaki berlumuran tanah merah, membuang sampah dari tong sampah, serta menyiramkan air pembuangan mesin AC ke area depan pintu masuk.
Aksi ini diduga sebagai bentuk protes atas penolakan pertemuan dengan pejabat dinas.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, membenarkan kejadian tersebut di lakukan sekelompok mengatasnamakan ormas Laskar Merah Putih
“Benar, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekitar jam 09.00 WIB datang sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas Laskar Merah Putih ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” ucap Elia Umboh dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Umboh menambahkan, kelompok ormas tersebut bermaksud menemui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi dengan alasan ngopi bareng, namun pada saat bersamaan sang Kadis sedang berada diluar kantor untuk menghadiri agenda rapat.
“Tetapi sekelompok orang tersebut tidak terima dan marah marah di Kantor Dinas kesehatan,” katanya.
Akibat perbuatan para anggota ormas tersebut, para pegawai Dinkes merasa ketakutan dan terancam dalam kondisi tak nyaman saat bekerja. Bahkan dalam sebuah video yang beredar, salah satu pegawai Dinkes sempat terlibat cekcok dengan kelompok ormas tersebut.
“Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, laporan atas perbuatan tak menyenangkan kelompok ormas yang melakukan teror itu tercatat dalam Polisi Nomor : LP/B/22/III/2025/SPKT/SEK CIKPUS/RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu tempat yang berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi ormas yang melakukan tindakan memaksa untuk tujuan permintaan sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan lainnya.
Menurutnya, tindakan tegas akan dilakukan untuk penindakannya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan juga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta TNI dan Polri untuk menindak tegas kelompok ormas yang kerap membuat resah.
“Karena perintah Presiden, perintah Gubernur juga sangat tegas untuk menindak bagi siapa saja ormas yang akan memaksa meminta THR. Ada TNI, ada Polri yang siap memback up, melaksanakan penindakan berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” ucap Mustofa
“Kalau ada, pasti akan laksanakan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena jelas perintah Presiden dan perintah Bapak Gubernur,” tuturnya.[]
Sumber iNews.id