Tol Trans Sumatera Berlakukan Tarif Diskon 20% saat Mudik Lebaran 2025, Tak Berlaku pada Ruas Sigli-Banda Aceh

banner 120x600

JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) atau HK memastikan diskon tarif 20 persen sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai berlaku 24-28 Maret 2025. Diskon berlaku mulai pukul 07.00 WIB. Pemberlakuan diskon tarif tol ini tidak berlaku untuk ruas tol Sigli- Banda Aceh (Sibanceh)

Sementara diskon tarif saat arus balik berlaku pada 3, 5, 8, dan 10 April 2025 mulai pukul 07.00 WIB.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Potongan tarif 20 persen berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan perjalanan jarak terjauh di Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka), Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).

Lalu, Pekanbaru-Dumai (Permai), Indrapura-Kisaran (Inkis), dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat). Seluruh ruas tol yang mendapatkan potongan tarif tersebut berlaku dua arah. 

“Kelima ruas ini dipilih berdasarkan tingginya volume lalu lintas yang diperkirakan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Diharapkan dapat memecah kepadatan kendaraan di arus mudik dan balik,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Jumat (21/3/2025). 

Dia menyampaikan, potongan tarif hanya berlaku bagi pengguna tol yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi. Oleh karena itu, Hutama Karya mengimbau kepada pemudik untuk memastikan saldo kartu uang elektronik cukup sebelum memulai perjalanan.

Update Tarif Tol Trans Sumatera setelah Diskon 20 Persen

Seiring dengan diberlakukannya potongan tarif sebesar 20 persen pada beberapa ruas tol di Sumatera, berikut adalah rincian tarif tol yang berlaku selama periode arus mudik dan balik pada tahun 2025. Sistem potongan tarif ini diterapkan dengan skema tertutup dan hanya berlaku pada perjalanan tertentu.

1. Tol Terpeka (Terintegrasi dengan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar)

Periode Arus Mudik:  
24 Maret 2025, pukul 07.00 WIB hingga 26 Maret 2025, pukul 06.59 WIB  

Periode Arus Balik:  
3 April 2025, pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025, pukul 06.59 WIB  
8 April 2025, pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025, pukul 06.59 WIB  

Tarif Tol setelah Potongan 20% (24 Maret 2025 – 26 Maret 2025)

Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan:  
– Kendaraan Golongan I: Rp445.000 → Rp394.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp668.000 → Rp591.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp890.500 → Rp788.000  

Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama:  
– Kendaraan Golongan I: Rp445.000 → Rp356.100  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp668.000 → Rp534.600  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp890.500 → Rp712.200  

Tarif Tol setelah Potongan 20% (26 Maret 2025 – 28 Maret 2025)  

Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan atau sebaliknya:  
– Kendaraan Golongan I: Rp445.000 → Rp394.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp668.000 → Rp591.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp890.500 → Rp788.000  

Tarif Tol setelah Potongan 20% (3 April 2025 – 5 April 2025 dan 8 April 2025 – 10 April 2025)  

Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan:  
– Kendaraan Golongan I: Rp445.000 → Rp356.100  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp668.000 → Rp534.600  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp890.500 → Rp712.200  

Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama:  
– Kendaraan Golongan I: Rp445.000 → Rp394.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp668.000 → Rp591.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp890.500 → Rp788.000

2. Tol Indraprabu (Terintegrasi dengan Tol Palembang – Indralaya)
Periode Potongan Tarif 20%:

– 24 Maret 2025, pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025, pukul 07.00 WIB  
– 3 April 2025, pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025, pukul 07.00 WIB  
– 8 April 2025, pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025, pukul 07.00 WIB  

Dari GT Palembang menuju GT Prabumulih atau sebaliknya:  
– Kendaraan Golongan I: Rp112.000 → Rp95.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp168.000 → Rp142.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp224.000 → Rp190.000  

3. Tol Permai
Periode Potongan Tarif 20%:  

– 24 Maret 2025, pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025, pukul 07.00 WIB  
– 3 April 2025, pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025, pukul 07.00 WIB  
– 8 April 2025, pukul 07.00 WIB hingga 10 April 2025, pukul 07.00 WIB  

Dari GT Pekanbaru menuju GT Dumai atau sebaliknya:  
– Kendaraan Golongan I: Rp171.500 → Rp137.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp257.000 → Rp205.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp343.000 → Rp274.000  

4. Tol Sumatera Utara

Tol Inkis terintegrasi dengan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belmera yang dikelola oleh Hutama Karya dan terintegrasi dengan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi yang dikelola oleh Jasa Marga (Persero) Tbk. Pada Tol MKTT & Tol Belmera, diberlakukan potongan tarif dengan sistem satu arah sebesar 20 persen pada periode mudik, 24-27 Maret 2025, hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Tanjung Pura menuju GT Kisaran.

Sedangkan arus balik pada 3-4 April 2025 dan 8-9 April 2025 hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan. Tol ini juga terintegrasi dengan Tol Tebing Tinggi – Indrapura yang dikelola PT Hutama Marga Waskita (HMW), dan Tol Medan – Binjai yang dikelola PT Rafflesia Investasi Indonesia.

Tarif Tol setelah Potongan 20% (24 Maret 2025 – 28 Maret 2025)  

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya:  
– Kendaraan Golongan I: Rp140.000 → Rp117.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp210.000 → Rp175.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp280.000 → Rp234.000  

Dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan:  
– Kendaraan Golongan I: Rp236.000 → Rp223.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp355.000 → Rp335.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp475.000 → Rp449.000  

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran:  
– Kendaraan Golongan I: Rp236.000 → Rp209.800  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp355.000 → Rp315.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp475.000 → Rp422.000  

Dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan:  
– Kendaraan Golongan I: Rp193.500 → Rp183.500  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp292.000 → Rp277.000  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp391.500 → Rp371.500  

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:  
– Kendaraan Golongan I: Rp193.500 → Rp170.900  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp292.000 → Rp257.800  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp391.500 → Rp345.600  

Tarif Tol setelah Potongan 20% (3 April 2025 – 5 April 2025 dan 8 April 2025 – 10 April 2025)  

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya:  
– Kendaraan Golongan I: Rp140.000 → Rp117.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp210.000 → Rp175.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp280.000 → Rp234.000  

Dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan:  
– Kendaraan Golongan I: Rp236.000 → Rp209.800  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp355.000 → Rp315.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp475.000 → Rp422.000  

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran:  
– Kendaraan Golongan I: Rp236.000 → Rp223.000  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp355.000 → Rp335.500  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp475.000 → Rp449.000  

Dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan:  
– Kendaraan Golongan I: Rp193.500 → Rp170.900  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp292.000 → Rp257.800  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp391.500 → Rp371.500  

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak:  
– Kendaraan Golongan I: Rp193.500 → Rp183.500  
– Kendaraan Golongan II dan III: Rp292.000 → Rp277.000  
– Kendaraan Golongan IV dan V: Rp391.500 → Rp371.500.

Sumber iNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *