Modus Ganti Barcode MyPetamina, Dua Pemuda Ditangkap saat Isi BBM Subsidi Berulang

banner 120x600

TANGERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Lebak, ER (19) dan AS (20), terkait dugaan penyalahgunaan biosolar subsidi. Keduanya ditangkap saat beraksi di SPBU Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3/2025).

Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan barcode MyPertamina berbeda-beda untuk membeli biosolar secara berulang.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di SPBU Pasir Gadung,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Komisaris Besar Yudhis Wibisana, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Yudhis, menjelaskan bahwa aksi pelaku terbongkar setelah petugas menerima laporan tentang mobil mencurigakan yang kerap mengisi biosolar.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan mobil boks Hino Fuso bernopol B 9372 CDB yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi berkapasitas 3.000 liter. Di dalam mobil juga ditemukan puluhan pelat nomor palsu dan sejumlah barcode MyPertamina di ponsel pelaku.

Mereka mengisi biosolar sesuai kapasitas tangki resmi kendaraan, yakni 145 liter, lalu memindahkannya ke tangki modifikasi menggunakan pompa.

“Kedua pelaku ini mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter,” ujar Yudhis.

Namun, setelah pengisian, mereka memindahkan solar ke tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa. Setelah tangki kosong, mereka berpindah ke SPBU lain, mengganti pelat nomor kendaraan, dan menggunakan barcode berbeda untuk membeli bio solar kembali.

Sebelum ditangkap, pelaku diduga telah memperoleh 2.520 liter biosolar hasil pembelian di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

“Saat diamankan, pelaku sudah mendapatkan bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari,” kata Yudhis, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig.

Modus Mengganti Tangki Mobil Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang meloloskan aksi tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandas Yudhis[]

Sumber kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *