BANDA ACEH – Guna menjaga Tata Kelola Bank yang baik dan Stabilitas Operasional serta Kinerja Bank Aceh para Pemegang Saham Bank Aceh telah melakukan RUPS LB Bank Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 di Pendopo Gubernur Aceh yang di hadiri langsung oleh Bupati/Walikota
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Iskandar mengatakan bawha hasil keputusan RUPS LB pada tanggal 17 Maret 2025 memutuskan membatalkan hasil RUPSLB yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025 secara Hybrid (Online dan Off Line)
Pada RUPSLB sebelumnya salah satunya diputuskan bahwa Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas dan Direktur Kepatuhan, Numairi diberhentikan sehingga posisi Anggota Direksi Bank Aceh tinggal 1 orang yaitu Plt. Direktur Utama, M. Hendra Supardi, di samping keputusan lainnya.
Dengan posisi 1 orang Anggota Direksi, hal ini bertentangan dengan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan bahwa “Bank Wajib memiliki paling sedikit 3 orang anggota Direksi.”
“Dengan pertimbangan tersebut, dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPS LB tanggal 14 Maret 2025 dan Para Pemegang Saham Bank Aceh sepakat mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan,”kata Iskandar.
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh juga menjelaskan, dalam RUPS LB tersebut juga menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt. Direktur Utama Bank Aceh sedangkan M. Hendra Supardi kembali menjadi Direktur Dana & Jasa.
Sepanjang tahun 2024 Kinerja Keuangan Bank Aceh dibawah kepemimpinan Fadhil Ilyas menunjukkan trend positif hal ini didasari oleh Pertumbuhan:
Aset :
Tahun 2023: 30,4 Triliun
Tahun 2024: 31,9 Triliun
DPK :
Tahun 2023: 24,4 Triliun
Tahun 2024: 26,2 Triliun
Pembiayaan
Tahun 2023: 18,7 Triliun
Tahun 2024: 20,4 Triliun
Laba
Tahun 2023: 575 Miliar
Tahun 2024: 590 Miliar