Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Ditangkap Terkait Transaksi Narkoba

banner 120x600

JAKARTA – Rafi Ramadhan (24), selebgram yang mengklaim diri sebagai konsultan spiritual, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dengan tersangka kedua berinisial TH (21), karyawan RR, yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di depan Padepokan Narakumbara.

Menurut Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, RR aktif mempromosikan jasa spiritual melalui akun Instagram berpengikut ribuan dan memiliki tanda verifikasi biru.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Ia mengatakan akun tersebut digunakan untuk memasarkan jasa seperti pengisian keselamatan, buka aura, pelet, serta penjualan benda mistis atau azimat,.

“Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu,” jelas Respati dalam jumpa pers di Mapolsek Gambir, Rabu (12/03/2025)

Polisi menduga aktivitas RR tidak hanya terbatas pada praktik spiritual.

“Kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Selanjutnya, polisi mendalami kasus tersebut, lalu diketahui tersangka kedua, yakni TH (21). Dia merupakan karyawan RR yang melakukan transaksi di depan padepokan Narakumbara di Jakarta Timur.

“Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, kemudian didapati 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu,” jelasnya.

Dari penelusuran itu, polisi mendapati nama BR alias Bang Rembo. Kini statusnya buron.

“Nah, pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara,” sambungnya.

Dalam kasus ini polisi menemukan barang bukti lima paket plastik klip kecil berisi sabu. Berat sabu itu sekitar 1,67 gram.

Selain itu, ditemukan daun kering yang jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram. Sabu ini digunakan RR untuk dipakai pribadi. Atas perbuatannya, RR dan TH dikenai Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

Sumber detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *