Petani Ingin Dapat Pupuk Subsidi ?, Segera Daftar e-RDKK

banner 120x600

JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh petani di Tanah Air untuk segera mengikuti pendaftaran program Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian RI pada 6–18 Maret 2025.

Program ini menjadi akses penting bagi para petani, khususnya yang ingin mengajukan permohonan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Melalui platform digital e-RDKK, petani dapat memastikan kuota pupuk subsidi tercatat secara resmi sesuai kebutuhan kelompok tani. Pendaftaran dibuka dalam waktu terbatas, sehingga partisipasi aktif petani diharapkan sebelum tenggat waktu ditutup.

Wijaya Laksana, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan via Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat, untuk percepatan realisasi.

Mulai tahun ini 2025, Pemerintah memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Sebelumnya, revisi e-RDKK hanya dilakukan setiap empat bulan. Namun, kebijakan baru ini memungkinkan petani singkong mengajukan penyesuaian lebih cepat, memastikan penyaluran subsidi tepat waktu.

“Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan,” ujar Wijaya, Minggu, 9 Maret 2025.

Berdasarkan Permentan Nomor 04 Tahun 2024, komiditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi menjadi 10, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu atau singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Pembahasan singkong untuk memperoleh pupuk subsidi, tambahnya, telah dilakukan stakeholder bersama Kementan sejak tahun lalu. 

Bahkan singkong diusulkan juga untuk menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional, karena singkong memiliki kandungan karbohidrat setara beras yang mampu menjadi sumber pangan alternatif.

Agar petani singkong bisa mendapatkan pupuk bersubsidi, terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Syarat lainnya wajib menggarap lahan singkong maksimal dua hektare. Apabila keduanya sudah dipenuhi, petani singkong dapat mendaftar ke dalam e-RDKK.

Petani singkongnya dapat mendaftar ke dalam e-RDKK dengan menyerahkan data pribadi ke ketua poktan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya ketua poktan inilah yang menyampaikan data anggota kelompoknya ke PPL atau BPP. 

“Penebusannya juga sama dengan petani lainnya. Petani singkong terdaftar nantinya cukup membawa KTP ke kios resmi untuk melakukan penebusan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wijaya mengungkapkan tahun 2025 ini pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton untuk sepuluh komoditas. Rinciannya pupuk Urea 4,63 juta ton, NPK Phonska 4,27 juta ton, NPK Formula Khusus Kakao 147,8 ribu ton, dan pupuk organik sebanyak 500 ribu ton. 

Sementara itu, petani singkong dalam skema pupuk bersubsidi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska formulasi 15-10-12. Dengan demikian total alokasi pupuk NPK Phonska sebanyak 4,27 juta ton ini diperuntukkan bagi singkong beserta komoditas lainnya.

“Pupuk Indonesia siap menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi untuk komoditas singkong. Dengan adanya pupuk bersubsidi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani, membantu mengembangkan industri singkong tanah air, serta mendorong terwujudnya swasembada pangan nasional,” pungkas Wijaya.[]

Sumber KBA.one

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *