PADANGSIDIMPUAN – Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus membantu menyetorkan uang kuliah. Korban yang tercatat mencapai 273 mahasiswa diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus ini.
“Info pihak kampus UMTS, (korban) 273 mahasiswa. Namun, saat ini masih pendalaman penyidikan,” kata AKBP Wira saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025
Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) ditangkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sumut karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan UKT (uang kuliah tunggal) hingga Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka, yang teridentifikasi sebagai Nanda Musandi Lubis (25) dan M Adrian (25), masih berstatus mahasiswa di kampus tersebut.
“Iya, benar (mahasiswa) satu semester 14 satu semester 6. (Kerugian) ini masih pendalaman, cuman dari pihak UMTS ada selisih dana yang di dalam pembukuan mereka dengan di bank itu (selisih) sekitar Rp 1,2 miliar, dari pihak pelaku masih kita dalami,” jelasnya.
Wira mengatakan aksi para pelaku itu terungkap pada 19 Februari 2025. Saat itu, pihak kampus curiga dengan jumlah slip pembayaran yang diterima mereka sebanyak 28, berbeda dengan jumlah transaksi di Bank BNI yang hanya enam transaksi.
“Awalnya pihak keuangan UMTS menghubungi pihak bank terkait rekening koran 14 Februari 2025 yang masuk ke kampus sebanyak 6 kali transaksi. Sementara, slip penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS ada 28 transaksi,” urainya.
Setelah dicek ternyata slip penyetoran yang diberikan mahasiswa ke bagian keuangan berbeda dengan slip penyetoran bank. Kemudian, bagian keuangan UMTS memanggil mahasiswa yang ada namanya di slip penyetoran.
“Para mahasiswa ini mengaku uang kuliah telah disetorkan ke salah seorang rekan mereka yang tak lain ΜΑ,” paparnya.
Selisih uang yang diterima UMTS TA 2023-2024 sebanyak Rp1,2 miliar. Dan slip penyetoran sebanyak 59 lembar yang diserahkan mahasiswa ke bagian keuangan di mana uang yang belum disetor sebesar Rp86,5 TA 2024-2025.
“Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas laporan ini, tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan meringkus NML dan MA. Dari hasil penyidikan NML dan MA saling kenal serta merupakan mahasiswa UMTS.
“Barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Vespa sprint diduga hasil kejahatan NML. Lalu, 32 helai pakaian pria, Handphone. Kemudian, satu block faktur pembayaran salah satu bank yang dibuat NML untuk meyakinkan mahasiswa bahwa uang yang mereka berikan sudah dibayarkan,” sebutnya
AKBP Wira menyampaikan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
“Kami mengimbau ke mahasiswa, jika ada yang merasa terdampak atas kasus ini, silahkan melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan informasi ataupun bukti,” paparnya.