JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan selebritis Nikita Mirzani (NM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, bahwa dengan adanya bukti-bukti yang cukup, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus ini
“Benar, saudari NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” jelas Ade Ary saat dikonfirmasi oleh wartawan, pada Kamis (20/2).
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys kepada Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman hingga pencucian uang yang melibatkan Nikita Mirzani.
Dalam laporannya, Reza mengaku bahwa nama baiknya serta produk skincare yang diproduksinya telah dirusak oleh Nikita melalui siaran langsung di platform TikTok.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita (yang juga terlapor), melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan selebritis tersebut.
“Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” tutur Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan atas ancaman itu, Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” ucap dia.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman oleh Ditsiber Polda Metro Jaya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.
Termasuk mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.
“Kemudian, selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” tutur Ade Ary.
Terkait kasus ini, Nikita Mirzani telah diperiksa pada Kamis (6/2). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik.
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Mengutip CNNIndonesia.com telah menghubungi Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani untuk meminta tanggapan terkait status tersangka tersebut, namun belum merespons.
Sumber CNNIndonesia.com