Narkoba hingga Kumpul Kebo, 8 ASN Diberhentikan Tidak Hormat

banner 120x600

JAKARTA — Dalam sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif yang juga menjabat Wakil Ketua BPASN, memutuskan untuk memberhentikan 8 dari 9 pegawai ASN yang mengajukan banding terkait hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Keputusan ini terkait dengan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), yang dijatuhkan kepada para pegawai tersebut.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam sidang yang digelar, Zudan menegaskan bahwa dari total 9 pegawai yang mengajukan banding, 8 di antaranya diputuskan untuk diberhentikan, sementara satu lainnya tidak mendapat sanksi serupa.

“Dari total 9 (sembilan) pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN,” tegas Zudan saat ketok keputusan pemberhentian dalam Sidang BPASN, dikutip dari keterangan tertulis BKN Sabtu (1/2/2025).

Zudan menambahkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin ASN ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemberhentian harus dilakukan. Ini bukti keseriusan Pemerintah lewat BKN untuk menangani disiplin ASN di Indonesia,” ujarnya.

Kasus pelanggaran disiplin yang menjadi objek banding kali ini meliputi sejumlah pelanggaran berat, antara lain tidak masuk kerja tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, serta menjalani hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Keputusan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya UU No. 20/2024 tentang ASN, PP No. 11/2017 Jo. PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS, serta PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan banding juga merujuk pada kewenangan BPASN sesuai Pasal 16 PP 71/2021, di mana keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.[]

sumber detikFinance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *