JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa delapan pejabat telah dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten. jika terbukti ada unsur kesengajaan, seperti pemalsuan dokumen atau penerimaan suap ke delapan mereka berpotensi diproses ke ranah pidana.
“Delapan orang ini terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang kami anggap tidak dilakukan secara hati-hati. Dari aspek dokumen yuridis dan prosedur, semuanya memang terpenuhi. Tapi setelah dicek ke fakta materil, ternyata bidang tanah tersebut sudah tidak ada,” ujar Nusron di gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025)..
Nusron menambahkan, jika dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, seperti penerimaan suap atau gratifikasi, para pegawai tersebut bisa dijerat dengan sanksi pidana.
“Tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pemohon merupakan dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu. Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana, yaitu pemalsuan dokumen,” ujar Nusron
“Kalau di situ ada unsur-unsur mensrea misal dia yang bersangkutan terima suap, terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana,” imbuhnya.
Namun, ia menegaskan karena produk yang diterbitkan adalah keputusan tata usaha negara, maka sanksi utama yang diberikan bersifat administratif, seperti pencopotan dari jabatan.
Sebelumnya, Politikus Partai Golkar itu mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut sebanyak delapan orang.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi. Ia hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.
Mereka adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Ia menjelaskan, delapan orang ini sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.[]
Sumber Kompas.tv