Didampingi Lima “Paspampres” Kades Kohod Lawan Menteri ATR dan Larang Bongkar Pagar Laut

banner 120x600

TANGERANG — Sosok Kades Kohod  Arsin mengundang perhatian dan jadi viral, setelah sosok pimpinan desa melarang pembongkaran pagar laut. 

Kepala Desa Kohod Arsin menolak pembongkaran Pagar Laut dan melawan serta bersitegang dengan Menteri Nasrun Wahid, ternyata ada lima pengawal “Paspampres” melindunginya.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Arsin bahkan meyakini bahwa pagar laut itu dulunya merupakan empang.

Baca juga Usut Dugaan Penyalahgunaan SPPD Studi Tiru Pemkab Aceh Besar !

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, bersama tim Kementerian ATR/BPN, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025), untuk melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.

Baca juga Kepala SD di Bireuen Wafat Saat Melantunkan Ayat Suci Al Quran di Mesjid

Sebelumnya, Nusron Wahid bersama tim juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, Nusron menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.

Baca juga Penembakan Dua Warga Aceh di Perairan Selangor, Pemerintah RI desak Malaysia Usut Tuntas

Di lokasi, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

Arsin mengklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

Baca juga Haji Uma Kutuk Penembakan Dua Warga Aceh oleh APMM di Perairan Malaysia

“Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron.

Namun, Arsin tetap bersitegang bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan warga.

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena terbukti fisiknya benar-benar hilang.

Baca juga Hendak Melarikan Diri Lewat Laut, Pekerja Migran Indonesia Tewas Ditembak Agen Maritim Malaysia

“Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu,” jelas dia.

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.

Menurut Nusron, pembatalan dilakukan untuk memastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan secara cacat, baik secara hukum maupun material.

Sertifikat tanah yang terbukti tidak memiliki fisik material, seperti lahan yang telah hilang akibat abrasi, otomatis dibatalkan.

“Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan,”tegas Nusron.

Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.

Menurut Nusron, pembatalan dilakukan untuk memastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan secara cacat, baik secara hukum maupun material.

Sertifikat tanah yang terbukti tidak memiliki fisik material, seperti lahan yang telah hilang akibat abrasi, otomatis dibatalkan.

“Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan,”tegas Nusron.

Usai berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin langsung menghindari sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan darinya terkait pagar laut tersebut.

Hindari Wartawan

Awalnya, Arsin beralasan hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.

Para wartawan pun memilih menunggu hingga shalat selesai. Namun, saat keluar dari masjid, Arsin justru menghindar tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sejumlah pengawal “Paspampres” yang mendampingi Arsin tampak menghadang para wartawan yang mencoba mengejar.

Setidaknya ada lima orang yang mengawal Arsin.

Cara pengamanan yang dilakukan para pengawal itu pun sudah seperti Paspampres.

Mereka menjaga ketat Kades Arsin agar terhindar dari pertanyaan wartawan.[]

Sumber tribunjatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *