JAKARTA — Selebgram Isa Zega ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terbukti melakukan serangan terhadap kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengonfirmasi bahwa Isa Zega langsung dijebloskan ke Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Penahanan dilakukan hari ini, Jumat (24/01/2025)).
“Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini dilakukan penahanan,” ujar Charles, seperti yang dilansir oleh detikJatim.
Isa Zega sudah diperiksa oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya dan dinyatakan sehat. Ia yang selama ini dikenal sebagai transgender ditahan di rutan perempuan karena identitasnya tertulis berkelamin perempuan.
“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” terang Charles.
Selama proses pemeriksaan, Isa Zega tak seorang diri. Ia didampingi kerabat dan pengacara. Akibat ulahnya itu, Charles menyatakan Isa Zega dijerat dengan UU ITE Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 400 juta.
“(Kondisi kesehatan Isa Zega) baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara sama kerabat,” tutup Charles.
Dilansir dari berbagai sumber, Isa Zega memiliki nama asli Andrena Isa Zega.
Isa Zega merupakan sosok transgender yang cukup dikenal di kalangan masyarakat Indonesia. Ia juga akrab dipanggil sebagai Mami Isa atau Mami Online.
Sebelum memutuskan sebagai transgender, Isa Zega memiliki nama asli Sahrul, lahir di Sibolga pada 23 Mei 1983.[]