BANGKA – Camat Aswan ditersangkakan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi resmi ditahan pada Kamis (23/01/2024). Ia melakukan perbuatan pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah.
Aswan merupakan pejabat Camat Sungailiat, ditahan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadapnya, yang juga merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bangka.
Baca juga Menjelang Berakhir Masa Jabatan Jokowi, BBM Turun Turun Harga
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edy Subhan, melalui Kepala Seksi Intelijen, F. Oslan Parningatan, membenarkan penahanan Camat Aswan.
“Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka ‘A’ yang menjabat sebagai Camat Sungailiat,” ujar Oslan Kamis malam, lansir babelpos.id.
Baca juga Ini Besaran THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Tahun 2025, Dibayar pada…
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Khareza M. Thayzar menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A (Aswan) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Aswan tersandung soal pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Baca juga Sertifikat Laut Tangerang Diteken Dua Menteri ATR/BPN 2022-2023, Boyamin Lapor ke KPK
“Karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut,” jelas Khareza M. Thayzar.
Melalui akun Instagram Kejari Bangka juga diposting info penahanan A selaku camat di Kabupaten Bangka.