Sertifikat Laut Tangerang Diteken Dua Menteri ATR/BPN 2022-2023, Boyamin Lapor ke KPK

banner 120x600

JAKARTA — Pengacara Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan oleh dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada tahun 2022 dan 2023. Namun, Boyamin tidak mengungkapkan siapa kedua menteri yang dimaksud tersebut.

Menurut Boyamin, sertifikat tanah yang dimaksud berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pada level menteri.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak terjadi pada masa jabatan Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN.

Baca juga Nursron Akui Pagar Laut Siluman di Tangerang Sudah Memiliki Sertifikat HGB

Boyamin juga menambahkan bahwa SK Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah tersebut telah disertakan dalam laporan dugaan kasus korupsi yang telah diajukan ke KPK.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kedua menteri yang mengeluarkan SK tersebut tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilaporkan ke KPK, lanjutnya

Yang dilaporkan adalah mereka yang terlibat dalam pencatatan dokumen tanah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), jelas Boyamin.

Baca juga Ada Mantan Menteri Rezim Jokowi Tak Tahu Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbitnya diEranya

“Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” jelasnya.

“Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,” imbuhnya.

Meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama

Baca juga Tanpa Ujian Lagi, BKA; Diupayakan Tenaga Kontrak tak Lulus PPPK Tahap I Jadi Penuh Waktu

“Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja,” tuturnya.

Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan dirinya tidak tak tahu menahu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.

Hadi justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media.

Baca juga Ratu narkoba diserahkan Ke Kejari Bireuen

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (22/1).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum lama ini telah membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Boyamin pun resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK, tadi siang, Kamis (23/1).

Boyamin mengatakan pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Nusron yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.

“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.[]

Sumber dilansir cnnindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *