BANDA ACEH — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan staf ahli dan staf administrasi untuk setiap anggota DPRA periode 2024-2029. Usulan ini, sebelumnya, tertuang dalam rancangan tata tertib (Tatib) yang diajukan ke Kemendagri.
Informasi terkait penolakan itu dibacakan oleh Ketua Panja Tatib DPRA, Tgk Anwar Ramli, dalam rapat paripurna, Rabu (22/1/2025). “Pengaturan terhadap satu tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRA dihilangkan,” ujarnya.
Alasan penolakan, sebut Tgk Anwar membaca poin tersebut, karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, tenaga ahli hanya disediakan untuk alat kelengkapan DPRD dan Fraksi. Kemendagri juga menghapus beberapa usulan lainnya.
Tgk Anwar melanjutkan, Kemendagri juga meminta DPRA menghapus mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 50, terkait pengaturan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah oleh DPR Aceh. “Disarankan agar masalah ini diatur tersendiri dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Kemendagri, kata Anwar, juga menolak aturan penyediaan empat orang staf administrasi masing-masing anggota DPRA. Usulan ini termaktub dalam paragraf yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA. “Kebutuhan staf administrasi dapat diakomodir dari sekretariat DPRA sebagai fungsi penunjang DPRA,” sambungnya.
Usulan berikutnya yang dihapus Kemendagri terkait dengan subsidi pajak penghasilan untuk setiap anggota Dewan. Pertimbangannya, karena pajak penghasilan merupakan kewajiban masing-masing wajib pajak akibat penerimaan penghasilan.
Panja Tatib DPRA, sebelumnya, telah menyampaikan hasil kerja mereka kepada pimpinan DPRA agar diajukan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh untuk mendapatkan fasilitasi. Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2025 Panja Tatib DPR Aceh menerima hasil fasilitasi Kemendagri. Panja Tatib DPR Aceh langsung melakukan penyesuaian rancangan peraturan DPR Aceh tersebut.[]