ACEH TIMUR – Seorang ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ZA (44) ) ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Aceh Timur pada Kamis, 23 Januari 2025, karena diduga berusaha membawa kabur tiga imigran Rohingya dari penampungan sementara di lapangan bola, Gampong Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.
IRT tersebut ditangkap bersama seorang pria berinisial AR (18) yang sama sama warga Kecamatan Peureulak Timur , Kabupaten Aceh Timur. Nya
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan aparat kepolisian setelah diketahui berencana mengirim tiga imigran Rohingya tersebut ke Medan, Sumatra Utara.
Ketiga imigran tersebut dinaikkan dalam mobil penumpang jenis Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BL 1464 AN dan hendak dibawa menuju Medan. Informasi ini terendus pihak kepolisian, dan segera dilakukan pengejaran, terang Adi.
Dua tersangka itu diberi upah untuk melaksanakan tindakan ilegal ini masing masing dalam jumlah berbeda antara Rp 150 ribu hingga 300 ribu.
“Keduanya mendapatkan upah yang berbeda dari orang yang memerintahkannya. ZA menerima upah 150 ribu rupiah dan AR mendapatkan upah 300 ribu rupiah,” kata Wahyu.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam usaha membawa kabur imigran Rohingya tersebut.
Kasat menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).