BANDA ACEH — Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan momen yang selalu ditunggu-tunggu oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Kedua tunjangan ini sangat penting dalam menunjang kebutuhan finansial keluarga PNS, baik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri maupun mempersiapkan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Di tahun 2025, besaran THR dan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian, karena besaran tunjangan ini akan mempengaruhi ekonomi banyak keluarga di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada PNS mengenai perencanaan finansial mereka.
Baca juga IRT Warga Aceh Timur Terancam 3 Tahun Penjara, Diduga Membawa Kabur Imigran Rohingya
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS dapat mempersiapkan keperluan Lebaran serta kebutuhan anak-anak untuk memasuki tahun ajaran baru dengan lebih baik.
Untuk besaran yang diterima, pemerintah telah menetapkan formula khusus yang mengatur jumlah THR dan gaji ke-13. THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Baca juga BNN Serahkan Ratu Narkoba Ke Kejari Bireuen
PNS yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dan besaran yang diterima sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, tersebut berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Anggota TNI.
Anggota Polri.
Pejabat Negara.
Dengan demikian, dil uar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Baca juga Lagi Pj Gubernur Safrizal Verifikasi Rumah Layak Huni, Tidak Ada Agen Ambil Laba
Kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13
Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori ASN yang tidak menerima kedua tunjangan tersebut:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13
Dengan mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, sebagai berikut:
THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.”
.
“Besaran THR dan gaji ke-13
Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
Tunjangan Keluarga.
Tunjangan Jabatan.
Tunjangan Kinerja (Tukin).
Besaran totalnya akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja. Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Cara cek THR dan gaji ke-13
Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, ASN dapat memanfaatkan beberapa cara berikut:
1. Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:
Login menggunakan akun resmi.
Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
2. Menghubungi bendahara instansi
Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing.
3. Melalui Bank tempat gaji diterima
Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.”
dilansir dari Antaranews.com