DPP KAMPUD Lapor Dugaan Korupsi Dana SPPD Dan Surat Kabar di DPRD Tanggamus ke Kejati

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana APBD tahun 2023 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Laporan tersebut disampaikan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (23/1/2025) siang.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono dan Kepala Satgas A. Juanda, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan penyalahgunaan anggaran daerah. Laporan tersebut terkait dengan penggunaan dana untuk belanja perjalanan dinas senilai Rp 14.171.407.703,- serta belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah senilai Rp 16.915.064.870,- yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Baca juga Sertifikat Laut Tangerang Diteken Dua Menteri ATR/BPN 2022-2023, Boyamin Lapor ke KPK

Seno Aji juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengurai secara singkat modus operandi yang diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Dugaan korupsi ini melibatkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2023 yang menurut laporan, telah disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait.

Baca juga IRT Warga Aceh Timur Terancam 3 Tahun Penjara, Diduga Membawa Kabur Imigran Rohingya

.”Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggmus, khususnya tahun anggaran 2023, adapun modus operandi yang terjadi terhadap anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 14.171.407.703,- yakni terindikasi terdapat belanja fiktif dan mark-up harga kegiatan minimal sebesar Rp. 2.876.242.300,-, belanja fiktif juga terjadi sebesar Rp. 170.914.304, serta belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada sub item perjalanan dinas kunjungan kepada instansi sebesar Rp. 129.314.411,-“, ungkap Seno Aji.

Dirinya juga melanjutkan terkait modus operandi yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2023 pada realisasi belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah dengan total anggaran sebesar Rp. 16.915.064.870,-.

Baca juga Komdigi Tangani  5,7 Juta Konten Judi Online di RI, Dengan Omzet Rp 41,2 T

“Untuk belanja langganan jurnal/surat kabar dan majalah di DPRD Tanggamus menerapkan dugaan modus operandi yaitu mark-up harga kegiatan karena belanja yang dilakukan melebihi standar satuan biaya minimal sebesar Rp. 562.366.853,-, selain itu terdapat unsur dugaan belanja fiktif minimal sebesar Rp. 984.502.567,-“, imbuh sosok aktivis yang akrab disapa Seno.

Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga BNN Serahkan Ratu Narkoba Ke Kejari Bireuen

“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh, oleh karena itu kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2023, pada belanja perjalanan dinas dan belanja langganan surat kabar dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.

Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

Baca juga Program makan bergizi gratis dihentikan

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Nanda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *