TAPAKTUAN — Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bakongan telah menaikkan status pejabat PPTK pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan berinisial IH bersama dengan EA sebagai pelaksana menjadi tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Kambing untuk Petani Aceh Selatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021.
IH dan EA sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya adalah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut,
“Kedua saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka adalah EA sebagai pelaksana dan H sebagai PPTK pada pengadaan bibit kambing tersebut,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky, S.H., M.H.
Penyidik Cabjari Bakongan langsung menahan kedua tersangka berdasarkan surat Perintah Penahanan No: PRINT-04/L.1.19.8/Fd/01 dan surat Perintah Penahanan No: PRINT-05/L.1.19.8/Fd/01. Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari kedepan, mulai 22 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizky, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa pada tahun anggaran 2021 Pengadaan Bibit Kambing Petani Aceh Selatan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan terdapat pagu anggaran sebesar Rp. 1.455.900.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari dana DOKA Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.427.750.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sambung Risky, bahwa penetapan tersangka EA selaku pelaksana dikarenakan Menerima seluruh pekerjaan utama sebagai pihak lain diluar kontrak dan tidak melaksanakan ketentuan kontrak secara bertanggungjawab, menerima pembayaran dari pekerjaan yang telah dibayarkan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tersangka H selaku PPTK dikarenakan tidak melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa dan aturan teknis terkait pengadaan bibit kambing sehingga menyebabkan bibit kambing dalam pengadaan ini tidak layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP ACEH tanggal 05 Agustus 2024 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 388.133.750,00 (tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Lebih lanjut, Kacabjari Bakongan menyatakan dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 (sembilan puluh satu) orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan penerima manfaat.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melakukan penahanan terhadap Tersangka EA dan H dan adapun alasan dilakukan penahanan adalah sebagai berikut, memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, memenuhi keadaan pada diri tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, pungkasnya.[]