Merebak isu Pungli oleh BKPSDM Aceh Utara Rp500 ribu pada Setiap ASN yang Ikut Ujian Dinas

banner 120x600

LHOKSUKON– Dugaan pungutan liar (pungli) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara santer dibicarakan masyarakat dan media berkaitan dengan kutipan pada setiap Aparatur Sipil Negara ASN yang akan mengikuti ujian dinas kenaikan pangkat.

Bagi setiap ASN yang mengikuti ujian dinas dikenakan kutipan Rp500.000. Isu ini muncul setelah sejumlah ASN mengaku diminta untuk membayar biaya tersebut sebagai pengurusan dokumen ke Banda Aceh. Isu pungli seperti ini bukan hal baru di pemerintahan Aceh Utara.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Jika tudingan ini benar, dengan estimasi 200 peserta ujian, total pungutan liar yang terkumpul bisa mencapai Rp100.000 juta.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Muliadi, S.Pd.I., M.Pd., membantah keras adanya pungutan tersebut.

“Ujian dinas sekarang sudah menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), tidak ada pungutan seperti itu. Untuk berkasnya saja belum kami ajukan ke Banda Aceh,” ujar Muliadi kepada wartawan Beritamerdeka pada Jumat, (17/01/2025) menanggapi isu yang berkembang.

Muliadi menjelaskan bahwa sistem CAT dirancang untuk menjamin transparansi dalam pelaksanaan ujian dinas. Namun pernyataannya menimbulkan pertanyaan lain apakah sistem tersebut benar-benar mampu mencegah praktik-praktik kotor di balik layar.

“Dari mana informasi ini berasal bang. Ujian dinas memang dibawah bidang saya, namun soal pengitipan sebanyak Rp. 500.000 itu saya tidak ketahui,” tambahnya.

Pernyataan ini justru memancing kritik. ASN yang bersiap mengikuti ujian dinas mengaku kebingungan karena informasi pungutan tersebut sudah lama menjadi rahasia dikalangan ASN.

Meskipun demikian, pernyataan ini belum mampu meredakan dugaan yang beredar, dan pihak berwenang diharapkan untuk segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Uang itu diminta dengan alasan pengurusan dokumen ke Banda Aceh,” kata seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dihitung secara kasar, dengan biaya Rp500.000 per peserta dan total 200 peserta ujian dinas, potensi uang yang terkumpul bisa mencapai Rp100 juta. ASN mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut jika memang benar tidak ada dasar hukumnya.

“Kami berharap ada transparansi dari BKPSDM. Jangan hanya membantah, tetapi periksa juga proses pelaksanaan ujian dinas secara menyeluruh,” desak seorang ASN.

Isu pungli bukanlah hal baru di sektor pemerintahan Kabupaten Aceh Utara. Namun, jika praktik ini juga terjadi di BKPSDM maka kredibilitas BKPSDM sebagai pengelola sumber daya manusia ASN telah dipertaruhkan.[]

Sumber beritamerdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *