JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan segera memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, termasuk untuk gubernur wakil gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf – Fadhullah.
Keputusan tersebut rencananya akan disampaikan dalam rapat terbuka antara Kemendagri dan DPR di Senayan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Rapat ini akan membahas jadwal pelantikan bagi daerah yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di Kemendagri pada Selasa, (21/01/2025) lansir Waspada.co,
Ada sebanyak 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Daerah-daerah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Penetapan dilakukan lantaran di daerah tersebut tidak terdapat perselisihan hasil Pilkada di MK. Namun, jadwal pelantikan kepala daerah hingga kini belum diputuskan, apakah akan dilakukan pada Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 atau digeser ke Maret.
Peraturan Presiden tersebut mengatur bahwa kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025, dengan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli, berdasarkan pernyataannya, terbang langsung ke Jakarta untuk melobi pemerintah pusat agar pelantikan Mualem dan Dek Fadh Gubernur dan Wakil gubernur Aceh terpilih dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Zulfadli didampingi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, serta sejumlah pihak lainnya.
Kedatangan Rombongan DPRA dan Gubernur Aceh disambut oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di ruang kerjanya di Gedung B, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu (15/1/2025). Namun, tidak ada keterangan mengapa rombongan tidak langsung bertemu dengan Menteri Dalam Negeri.
Dalam pertemuan tersebut, Pj Gubernur Safrizal ZA mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh berjalan dengan aman dan damai. “Alhamdulillah Pilkada Aceh berjalan lancar dan baik Pak Wamen,” ujar Safrizal yang duduk berhadapan dengan Zulfadli, ketua DPRA.
Setelah itu, Safrizal yang juga Dirjen Bina Adwil Kemendagri itu menyampaikan rencana pelantikan gubernur dan Wagub Aceh terpilih yang diagendakan berlangsung di gedung DPRA di Banda Aceh seperti yang sudah-sudah. Seperti diketahui, DPRA telah menetapkan jadwal pelantikan tersebut adalah tanggal 7 Februari 2025.
Selain soal pelantikan gubernur, rapat paripurna juga membahas Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan Pemilihan dan Penetapan Anggota Badan Kehormatan DPRA.
Saat itu, Zulfadli menyampaikan, bahwa pelantikan gubernur Aceh diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Di sana dinyatakan, bahwa DPRA memiliki tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, ditegaskan, bahwa pelaksanaan Pasal 68 UUPA harus mempedomani qanun yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil rapat paripurna hari ini akan kami sampaikan besok kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan pelantikan pada tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Zulfadhli waktu itu.
Baca Juga: DPRA Minta Sekda Evaluasi DPMPTSP: Diduga Mafia Dalam Izin Tambang
Ia juga menegaskan komitmen DPRA untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Ini bukan soal mimpi, tetapi berbicara soal aturan,” ujarnya.
Kita tunggu saja
Bagaimana respon pihak Kemendagri terhadap rencana Aceh yang akan melaksanakan pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari 2025?
Dalam sambutan hangatnya terhadap rombongan dari Aceh, Wamen mengatakan, bahwa hingga saat ini pemerintah masih membahas tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. “Mendagri bersama presiden masih mendiskusikan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Arya, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 perlu penyesuaian dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada masalah gugatan. “Memang sampai detik ini kita masih mendiskusikan, kita tunggu saja,” begitu respon Wamen Arya Bima.[]