Baim Wong Hadirkan Dua Saksi Tau Paula Bersama Laki-laki Lain Berjam-jam

banner 120x600

JAKARTA — Sidang gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, pihak Baim Wong menghadirkan dua saksi yang mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan Paula.

Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyebutkan bahwa dalam sidang tersebut, mereka juga mengajukan bukti tambahan berupa video, yang menjadi bukti ke-83 dalam perkara ini.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Jadi tadi sidang kita mengajukan bukti tambahan yang terakhir berupa video itu menjadi bukti 83 (yang dihadirkan) dan saksi yang kita ajukan 2 jadi total 12 orang saksi,” kata pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip detikHot, Rabu (22/1/2025

Fahmi menjelaskan bahwa kedua saksi yang dihadirkan mengonfirmasi bahwa mereka mengetahui Paula berada bersama seorang pria yang bukan muhrimnya di satu tempat.

“Yang pada intinya dari 2 orang saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,” ujar Fahmi.

Fahmi juga menegaskan bahwa semua bukti yang telah diajukan kini menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Agama dalam menilai dugaan perselingkuhan tersebut, terutama karena pria yang disebut bersama Paula menghabiskan waktu berjam-jam di tempat tersebut.

“Dan ini adalah pengadilan agama, dimana hukum yang berlaku adalah hukum Islam dan kita sebagai umat Islam itu jelas syariatnya menyatakan. Jadi kesaksian tegas menyatakan bahwa ada duduk seorang wanita dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya berjam-jam di satu tempat,” ungkapnya.

Namun Fahmi menyebut silahkan menilai peristiwa itu entar perselingkuhan atau bukan. “Saya menyatakan ada seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Kita umat Islam mempunyai syariat sendiri. Mempunyai larangan-larangan. Bagaimana seseorang yang bukan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya atau sebagainya,” jelas Fahmi.

Fahmi juga enggan mengungkap di media siapa sosok laki-laki itu. Lantas apakah status pria itu?

“Nanti kalau dia hadir saya kenalkan, yang jelas kalau lebih dari satu kali Anda tafsirkan sendiri. Jadi gini di dalam hukum Islam itu tidak pernah bertanya atau mengatur. Yang jelas ada larangan seseorang berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Atau seorang wanita tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,” lanjutnya lagi.

Bahkan peristiwa dugaan perselingkuhan itu terjadi dini hari. “Bahkan dari jam sekian sampai jam 3 jam empat subuh. Tidak mungkin disuruh publik sampai jam 4 subuh,” kata Fahmi Bachmid.

Dalam sidang kali ini Baim maupun Paula Verhoeven terpantau tidak hadir langsung. Keduanya hanya diwakili kuasa hukumnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *